Sebanyak 2320 item atau buku ditemukan

Pendidikan Anti Korupsi Berbasis Multimedia

Korupsi telah menjadi masalah serius di Indonesia. Data Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa banyaknya kasus tindak pidana korupsi yang telah memasuki tahap penyelidikan dan eksekusi oleh KPK dalam kurun waktu 2010-2016 mengalami kecenderungan kenaikan yang signifikan. Kenaikan banyak kasus yang diselidiki oleh KPK terbesar terjadi di kurun waktu 2010 dan 2011 di mana pada tahun 2010 terdapat 54 kasus dan pada tahun 2011 meningkat menjadi 78 kasus. Untuk banyak kasus yang dieksekusi oleh KPK, kenaikan terbesar terjadi di kurun waktu 2015 dan 2016 di mana pada tahun 2015 terdapat 38 kasus dan meningkat menjadi 81 kasus di tahun 2016.

Buku Pendidikan Anti Korupsi Berbasis Multimedia ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Membangun Budaya Anti Korupsi

Langkah Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial

" Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk kepentingan publik atau perilaku tidak mematuhi prinsip mempertahankan jarak (keeping distance) " - Jeremy Pope - . Banyak pihak berasumsi bahwa korupsi telah menjadi bagian dari budaya sejak lama. Karena ada kesan perilaku korupsi melakukan tindakan tercelanya karena tuntutan dari masyarakat sekitarnya. Penulis buku ini berpendapat upaya memberantas korupsi dapat dilakukan dengan pendekatan budaya, dengan menanamkan budaya anti korupsi di lingkungan organisasi. Tesis ini didasari pengalaman penulis melakukan upaya tersebut, disertai dengan seperangkat instrumen assesmen dan evaluasi yang telah diuji coba di organisasi pemerintah daerah. Dengan instrumen tersebut, pembaca akan mudah mengaplikasikannya di organisasi masing-masing.

" Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk kepentingan publik atau perilaku tidak mematuhi prinsip mempertahankan jarak (keeping distance) " - Jeremy Pope - .

Pengantar Pendidikan Anti Korupsi

Korupsi menghilangkan rasa kepercayaan terhadap pemerintah dan menciptakan citra buruk atas kinerja Pemerintah. Korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa dan pemberantasannya perlu ekstra luar biasa. Hukuman berat sepertinya tidak menimbulkan efek jera kepada oknum yang ingin melakukan korupsi. Oleh karena itu dunia pendidikan harus mengambil bagian dan berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi. Salah satu langkah yang dapat dilakukan dengan memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan upaya pemberantasanya. Buku ini dapat menjadi bahan ajar dan referensi untuk menumbuhkan budaya anti korupsi serta mendorong masyarakat agar berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi. Buku ini terdiri dari sembilan bab yang di uraikan sebagai berikut : Bab 1 Ruang Lingkup Korupsi Bab 2 Jenis, Perilaku dan Ciri Korupsi Bab 3 Penyebab dan Motivasi Korupsi Bab 4 Langkah-Langkah Pemberantasan Korupsi Bab 5 Anti Korupsi, Penyelenggara, Asas, Hak-Kewajiban, dan Peran Masyarakat Bab 6 Peran Fungsi KPK dan Ombudsman Bab 7 Gugatan Perdata – Putusan Verstek Bab 8 Korupsi di Sektor Publik Bab 9 Tindakan Preventif Untuk Mencegah Tipikor

Korupsi menghilangkan rasa kepercayaan terhadap pemerintah dan menciptakan citra buruk atas kinerja Pemerintah.

Pendidikan Anti Korupsi: Berani Jujur

Korupsi telah menyusup di segala aspek kehidupan masyarakat sehingga hampir tidak ada ruang yang tidak terjamah korupsi. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak ekonomi dan sosial (economic and social rights) masyarakat secara luas yang akibatnya akan menggerus kemampuan dan kemapanan ekonomi suatu bangsa. Korupsi berkaitan dengan berbagai permasalahan, tidak hanya permasalahan hukum dan penegakannya, tetapi juga menyangkut masalah moral/sikap mental, masalah pola hidup serta budaya dan lingkungan sosial, masalah kebutuhan dan tuntutan ekonomi dan kesenjangan sosial, masalah struktur/ sistem ekonomi, masalah sistem budaya, masalah budaya politik, masalah mekanisme pembangunan dan lemahnya birokrasi (administrasi dan pengawasan) di bidang keuangan dan pelayanan publik. Buku ini membahas tentang: Bab 1 Pengertian, Ruang Lingkup, dan Sekilas Lintasan Sejarah Korupsi Bab 2 Jenis dan Bentuk Korupsi Bab 3 Dasar Hukum dan Lembaga Pemberantasan Korupsi Bab 4 Korupsi dalam Pandangan Islam Bab 5 Efek Krusial Perilaku Korupsi dan Langkah Serta Upaya Pencegahan Korupsi Bab 6 Otonomi Daerah dan Ancaman Korupsi serta Transparansi dan Good Governance Bab 7 Sistem Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan yang Dilakukan Penyelenggara Negara Bab 8 Hambatan dan Tantangan Pemberantasan Korupsi Bab 9 Membangun Kesadaran Perilaku Anti Korupsi Bab 10 Keluarga dan Sekolah Sebagai Pilar Pembudayaan Perilaku Anti Korupsi Bab 11 Pendidikan Agama Sebagai Proses Penguatan Mental Anti Korupsi

Korupsi telah menyusup di segala aspek kehidupan masyarakat sehingga hampir tidak ada ruang yang tidak terjamah korupsi.

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

Buku Ajar Pendidikan Anti Korupsi ini berisikan bahan ajar dasar yang dapat dikembangkan sesuai dengan visi-misi, kondisi dan kebutuhan STKIP Singkawang dan Program Studi di STKIP Singkawang. Bahan ajar dasar yang dituliskan dalam buku ini terdiri dari dua belas bab, yaitu: (1) Korupsi dan Integritas, (2) Faktor Penyebab Korupsi, (3) Dampak Masif Korupsi, (4) Nilai dan Prinsip Anti Korupsi, (5) Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia, (6) Gerakan, Kerja sama, dan Instrumen Internasional Pencegahan Korupsi, (7) Gerakan Kerja sama dan Instrumen Nasional Pencegahan Korupsi, (8) Tindak Pidana Korupsi dalam Peraturan Perundang-undangan, dan (9) Perkembangan Tindak Pidana Korupsi, (10) Korupsi dan Pelayanan Publik, (11) Mahasiswa dalam Upaya Pencegahan Korupsi dan (12) Model Pembelajaran Mata Kuliah Anti Korupsi.

Buku Ajar Pendidikan Anti Korupsi ini berisikan bahan ajar dasar yang dapat dikembangkan sesuai dengan visi-misi, kondisi dan kebutuhan STKIP Singkawang dan Program Studi di STKIP Singkawang.

Modul Anti Korupsi Kemenkes RI

Salam Sehat Tanpa Korupsi, Korupsi harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Upaya pemberantasan korupsi – yang terdiri dari dua bagian besar, yaitu (1) penindakan, dan (2) pencegahan – tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Korupsi merupakan perbuatan mengambil sesuatu yang sebenarnya bukan haknya, yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan. Korupsi merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001) Dalam rangka mempercepat pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi maka disusun Strategi Komunikasi Pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagai salah satu kegiatan reformasi birokrasi dengan tujuan agar para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan terhindar dari perbuatan korupsi. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Badan PPSDM Kesehatan berupaya melakukan salah satu langkah strategi komunikasi pendidikan dan budaya anti korupsi melalui penambahan materi anti korupsi pada setiap pelatihan di lingkungan Kementerian Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan PPSDM Kesehatan Nomor HK. 03.03/III/2/01781/2013 Tanggal 27 Februari 2013 tentang penambahan materi penunjang “anti korupsi” pada setiap pelatihan. Sebagai tindak lanjutnya maka disusun modul anti korupsi sebagai pegangan fasilitator dalam menyampaikan materi sehingga muatan tentang anti korupsi dapat tersampaikan secara standar pada setiap pelatihan bagi para aparatur di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Salam Sehat Tanpa Korupsi, Korupsi harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya.