Sebanyak 2320 item atau buku ditemukan

Gerakan anti korupsi berbasis pesantren

studi kasus Kabupaten Garut

Anti corruption movement in Islamic religious schools in Indonesia; case study in Garut Regency, Jawa Barat Province.

Anti corruption movement in Islamic religious schools in Indonesia; case study in Garut Regency, Jawa Barat Province.

Menuju masyarakat anti korupsi

perspektif agama Buddha

Combating corrupt practices in Indonesia from Buddhist moral and ethics; collection of articles.

Combating corrupt practices in Indonesia from Buddhist moral and ethics; collection of articles.

Menuju masyarakat anti korupsi

perspektif Kristiani

Combating corrupt practices in Indonesia from Christian perspectives; collection of Sunday sermons.

Combating corrupt practices in Indonesia from Christian perspectives; collection of Sunday sermons.

Menuju masyarakat anti korupsi

perspektif agama Khonghucu

Combating corrupt practices in Indonesia from Hindu moral and ethics; collection of articles.

Combating corrupt practices in Indonesia from Hindu moral and ethics; collection of articles.

Teori dan Praktik Pendidikan Anti Korupsi

Buku ini penulis mengulas bahwa tindak pidana korupsi yang sudah merajalela sangat sulit untuk diberantas, meskipun penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi terus digencarkan, bahkan melalui upaya yang luar biasa sekalipun, pembentukan KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, namun sepertinya kerja pemberantasan korupsi masih harus melalui jalan panjang, mengingat begitu sistemik dan meluasnya praktik korupsi di negeri ini. Satu hal yang ditengarai menjadi sumber betapa sistemik dan berjejaringnya praktik korupsi di Indonesia, ialah warisan birokrasi masa lalu, yang lebih mengedepankan pada pendekatan relasi patrimonialistik. Melalui relasi ini, para birokrat pejabat negara, pegawai pemerintah, kaum pengusaha, dan aparat penegak hukum, bertemu membentuk jejaring korupsi, yang memberi untung bagi mereka, dalam sebuah hubungan patron dan klien. Untuk itu, selain pembentukan sejumlah peraturan perundang-undangan yang memberikan legitimasi hukum bagi gerak pemberantasan korupsi, dan tentunya disertai dengan langkah nyata penegakan hukum, juga harus dibarengi dengan perubahan paradigma para penyelenggara dan aparat negara. Dalam berbagai kesempatan telah disampaikan bahwa korupsi tidak disebabkan oleh sebab tunggal, misalnya gaji kecil atau karena kemelaratan, akan tetapi oleh berbagai sebab, yaitu jeleknya berbagai sistem yang dilaksanakan di Indonesia. Misalnya: a) sistem hukum, pembangunan hukum sangat sektoral yang justru memberikan peluang praktik mafia peradilan; b) sistem politik, lebih menonjolkan politik praktis yang lebih mengutamakan upaya memperoleh kekuasaan; c) sistem administrasi kepegawaian, yang masih bernuansa kolusi dan nepotisme dalam rekruitmen dan penempatan pegawai; d) sistem sosial, yang tidak dapat membedakan hak milik pribadi dan publik sehingga banyak aset publik digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk tidak dikenalnya konsep benturan kepentingan (conflict of interest) sehingga terjadi berbagai rangkap jabatan di sektor publik; e) sistem pengawasan, tiadanya sistem pengawasan yang memadai dan hampir tiada sanksi terhadap para pelanggar. Berbagai kondisi tersebut diperparah oleh berkembangnya budaya feodalisme terutama di lingkungan birokrasi yang pada hakikatnya pemborosan dana publik dan mengurangi efisiensi kinerja. Kendati begitu, seperti telah diuraikan di atas, sekadar upaya penciptaan regulasi dan penegakan hukum tentu tak cukup untuk membabat habis korupsi. Perlu perubahan paradigma para aparat negara, dalam penyelenggaran pemerintahan maupun birokrasi. Harus diciptakan demarkasi, yang memberikan batasan tegas antara birokrasi patrimonialistik masa lalu yang korup, dengan birokrasi rasional yang bebas korupsi. Pengalaman dari berbagai negara yang berhasil memberantas korupsi, seperti Malaysia, Singapura, dan Korea, dapat disimpulkan bahwa memberantas korupsi perlu ada komitmen kuat khususnya untuk mengubah nilai-nilai sosial yang telah menyimpang. Pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan dengan pendekatan legal semata, tetapi harus dilakukan melalui berbagai pendekatan, seperti pendidikan dan sosiologi.

Buku ini penulis mengulas bahwa tindak pidana korupsi yang sudah merajalela sangat sulit untuk diberantas, meskipun penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi terus digencarkan, bahkan melalui upaya yang luar biasa sekalipun, ...

Metodologi Penelitian Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah

(KTI)

Menyusun Karya Tulis Ilmiah (KTI) merupakan tuntutan formalakademik bagi mahasiswa diploma. Karena merupakan tuntutan formalmaka KTI menjadi syarat wajib kelulusan. Selain itu, KTI juga menjadiwadah penerapan tri dharma perguruan tinggi bidang penelitian. KTI yangdimaksud adalah KTI berwujud makalah. Dasar penyusunan KTI adalahhasil pengamatan yang telah dilaksanakan setelah mahasiswa mengikuti mata kuliah Prakter Kerja Lapangan (PKL). Sangat diharapkan bahwaoutput KTI merupakan solusi nyata dari permasalahan yang terjadi selamaPKL. Dengan demikian hasil KTI dapat memberikan manfaat bagi pihakpihak terkait. Untuk memulai penyusunan KTI, maka mahasiswa harus menguasai beberapa pengetahuan dasar untuk menyusun KTI, pengetahuan dasar tersebut antara lain, (a) tujuan penulisan KTI, (b) tips sukses untuk menyusun KTI, (c) tahap-tahap dalam menyusun KTI, dan (d) metode penelitian. Empat hal tersebut akan dipaparkan pada pertemuan ini.

Menyusun Karya Tulis Ilmiah (KTI) merupakan tuntutan formalakademik bagi mahasiswa diploma.